Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), Robig Zaenuddin dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat peredaran nar...
Source: View Original Article
Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), Robig Zaenuddin dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat peredaran narkoba dan dinyatakan positif dalam tes urine. Pemindahan tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari inspeksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama pihak Lapas Semarang pada Januari 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan bahwa Robig ditemukan dalam keadaan tidak stabil saat pemeriksaan. "Kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil atau posisinya labil," ujarnya. Kondisi tersebut memicu kecurigaan petugas, yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik Robig serta tes urine. Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.
Polda Jawa Tengah masih mendalami peran Robig dalam kasus ini, termasuk apakah yang bersangkutan bertindak sebagai pengguna atau terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. Sumber narkoba yang diduga diperoleh di dalam tahanan juga masih dalam penyelidikan. "Nah, apakah yang bersangkutan itu selaku pengedar atau pengguna, ini sedang didalami. Kita menunggu hasil penyelidikan," ujar Artanto.
Artanto juga menegaskan Robig telah dipecat dari institusi Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 18 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional, termasuk terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma.
Beberapa artikel terkait kasus ini antara lain:
Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menyebut, pemindahan Robig merupakan bagian dari langkah pengamanan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas. Ia menjelaskan, total 40 warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan, masing-masing ke Lapas Gladakan dan Lapas Nirbaya. Robig termasuk dalam kelompok yang dipindahkan ke Lapas Gladakan.
Kuasa hukum keluarga korban Gamma, Zainal Petir, mengaku telah mencurigai adanya penggunaan narkoba oleh Robig sejak awal kasus penembakan. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV saat peristiwa terjadi. "Saya sudah curiga dari awal, ada hal yang tidak beres," kata Zainal. Ia juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan peristiwa penembakan yang menewaskan kliennya.
Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game. Laporan ters...
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk beberapa wilayah di Indonesia. Berikut adalah informasi terkait harga te...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan beberapa perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan yang dirilis Direktorat Monitoring. Salah s...