Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game. Laporan ters...
Source: View Original Article
Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, pada Jumat (24/4). Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah cukup besar. Ia menyebut awalnya berencana membeli 200 hingga 300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku. "Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku 'Gibran End Game', di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan.
Pembelian dilakukan saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Total pembayaran untuk 60 buku itu mencapai Rp6.002.500. Namun, menurut Irwan, polemik muncul setelah Rismon membuat pernyataan yang justru membantah isi buku tersebut.
"Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," ujarnya.
Atas dasar itu, Irwan memutuskan menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, ia turut menyertakan barang bukti berupa buku Gibran End Game serta bukti pembayaran pembelian. Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Belum ada pernyataan dari Rismon terkait laporan ini.
Sebelumnya, Rismon juga sempat terseret kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, proses hukum itu berakhir setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice yang disetujui oleh Jokowi selaku pelapor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), Robig Zaenuddin dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat peredaran nar...
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk beberapa wilayah di Indonesia. Berikut adalah informasi terkait harga te...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan beberapa perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan yang dirilis Direktorat Monitoring. Salah s...